Program Beasiswa Dokter Spesialis berbasis rumah sakit (hospital-based) di 31 RSPPU, dengan 107 kuota pada tahap 2 tahun 2026 dan kolaborasi LPDP–Kemenkes.
Beasiswa LPDP Dokter Spesialis pada Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (DS RSPPU) Tahap 2 Tahun 2026 kembali dibuka oleh LPDP bersama Kementerian Kesehatan untuk mengatasi distribusi dokter spesialis di Indonesia. Pendaftaran resmi dibuka mulai 14 September hingga 12 Oktober 2026, dengan seleksi administrasi 13–20 Oktober 2026, seleksi substansi 30 November – 11 Desember 2026, dan perkuliahan dimulai Februari 2027. Pada tahap ini, LPDP menyediakan 107 kuota pendidikan dokter spesialis pada 31 kombinasi program studi dan rumah sakit, mencakup kelompok bedah (Ortopedi dan Traumatologi, Bedah Saraf, Bedah Toraks, Kardiak dan Vaskular, Ilmu Bedah, Obstetri dan Ginekologi, Urologi, Ilmu Kesehatan Mata) serta non-bedah (Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah, Onkologi Radiasi, Ilmu Kesehatan Anak, Ilmu Penyakit Dalam, Anestesiologi dan Terapi Intensif, Radiologi, Neurologi, dan Kedokteran Nuklir). LPDP membiayai komponen pendidikan seperti SPP, bantuan penelitian, seminar/publikasi, pelatihan kursus wajib, ujian keterampilan, transportasi, asuransi kesehatan, dana kedatangan, dan dana hidup bulanan. Kemenkes mengatur kebutuhan dokter spesialis melalui proses seleksi di SATUSEHAT SDMK dan menentukan penempatan pasca-program: dokter PNS kembali ke daerah tugas asal, sementara dokter non-PNS ditempatkan di daerah prioritas atau DTPK sesuai kebutuhan Kemenkes. Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai dokter, memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) aktif, IPK minimal 3,00 (skala 4,00) untuk pendidikan sarjana dan/atau profesi dokter, serta bersedia mengikuti proses seleksi di SATUSEHAT SDMK Kementerian Kesehatan dan aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP secara paralel.
Biaya operasional pendidikan/SPP, bantuan penelitian, seminar/publikasi, pelatihan kursus wajib, ujian keterampilan, transportasi, asuransi kesehatan, dana kedatangan, dan dana hidup bulanan sesuai ketentuan beasiswa.
Fully funded (komponen biaya pendidikan dan pendukung penuh)
Pendaftaran berlangsung 14 September hingga 12 Oktober 2026. Seleksi administrasi 13–20 Oktober dan seleksi substansi 30 November – 11 Desember 2026.
Ya. Pendaftar wajib mengikuti proses pada SATUSEHAT SDMK Kementerian Kesehatan dan aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP secara paralel. Kemenkes menjadi pintu penghubung antara kebutuhan pelayanan kesehatan dan pendidikan spesialis.
Tersedia 107 kuota pendidikan dokter spesialis pada RSPPU yang tersebar di 31 kombinasi program studi dan rumah sakit, mencakup bidang bedah dan non-bedah.
Lulusan penerima Beasiswa LPDP DS RSPPU wajib mengikuti ketentuan pendayagunan Kemenkes dan LPDP. Dokter PNS kembali ke daerah tugas asal, sedangkan dokter non-PNS ditempatkan di daerah prioritas atau DTPK sesuai kebutuhan Kemenkes.